e-ID Nasional Jilid 2
Assalamualaikum Wr.Wb
Salam sejahtera
Tak terasa setelah hampir 5 tahun membuat posting tentang e-ID Nasional Jilid 1 ternyata sekarang pada tahun 2019 banyak aplikasi -aplikasi / website database yang membutuhkan data sesorang, dan data tersebut berimplementasikan data personal berdasarkan data dari e-KTP / data dari dukcapil secara online.
Tapi walau begitu masih banyak kekurangan data DUKCAPIL diantaranya:
1. Foto pemegang e-KTP tidak terupdate.
2. Alamat pun sangat susah untuk diupdate.
3. Sidik jari pun tidak terupdate.
4. Kondisi status keluarga pun terkena imbasnya
Pertanyaannya kok bisa tak terupdate ?
Jawabannya BISA....
Kantor-kantor Dukcapil yang berada di wilayah indonesia ternyata sudah overload dengan adanya kedatangan masayarakat, baik yang akan membuat baru, perbaikan data e-KTP dll. Dan semua itu hanya bisa di lakukan oleh Kantor DUKCAPIL.
Lalu bagaimana dengan kantor pemerintahan yang lain seperti kantor Kecamatan , kantor Desa ?
Memang dulu kantor pemerintahan lainnya ( kecamatan /desa ) pernah menangani proses e-KTP tapi sekarang tidak lagi, entah mengapa bisa terjadi mungkin karena ada kebijakan dari kantor pusat, karena tidak efektif dan banyak kekeliruan data sehingga menjadi kerjaan yang tidak selesai sehingga database menjadi tumpang tindih.
SOLUSI
Untuk permasalahan diatas sebenarnya hanya di SDM nya kurang aktif atau paham dengan aturan-aturan yang sudah dikeluarkan oleh UU Kementrian Dalam Negeri tentang e-KTP dan kurang jumlahnya personel dalam mengatasi permasalahan e-KTP ini.
Kantor Pemerintah Desa / Kelurahan lah yang seharusnya bertanggung jawab atas penginputan data personal masyarakat indonesia, dikarenakan mereka lah yang paling dekat antara pemerintah dengan masyarakat dan yang paling mengetahui keadaan masyarakat tersebut. Lewat para pegawai Perangkat Desa yang sudah mempunyai keahlian dalam penginputan Data yang tetap dan tidak tergantikan oleh masa jabatan Kepala Desa / Lurah dan kantor desa yang online . Maka semua ini akan menjadi cepat terselesaikan pengiputan atau perbaikan e-KTP.
Selain itu itu juga bisa kantor terkait yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dalam bersinergi dengan database DUKCAPIL baik itu rumah sakit, kantor kepolisian atau kantor pemerintah yang lain.
Lewat Aplikasi Online pun bisa walau hanya data-data tertentu yang bisa di update.
Bagaimana dengan Blangko e-KTP yang di beritakan sering kehabisan atau tidak ada ?
Sebenarnya Kartu blangko e-KTP yang sekarang ini tidak efektif . mengapa ? karena dengan kemajuan teknologi sekarang data seseorang sudah bisa masuk menggunakan QR CODE atau BARCODE sehingga tidak perlu lagi alat e-reader KTP hanya dengn menggunakan kamera atau scanner kita bisa membaca QR CODE yang online dengan server DUKCAPIL dan sudah tentu terenkripsi.
Server DUKCAPIL pun bisa diberada ditiap daerah tingkat II dan I yang terbackup 24 jam dengan server Pusat sehinggaa ketika ada kerusakan salah satu server dapat tetap terakses lewat server manapun dan mengurangi overload data track di tiap server.
demikian ide dari anak Kampung yang mungkin bisa menjadi masukan atau pepesan kosong. Mohon maaf bila ada tulisan yang tidak berkenan terutama @kementrian dalam negeri, @kantor dukcapil, maupun @kantor pemerintah daerah dan para pembaca. mohon maaf yang sebesar-besarnya, dan semua itu untuk mewujudkan INDONESIA MAJU menuju Negara ADIDAYA.
Dan Masih banyak ide yang belum sempat ditulis.